INDONESIA-BLOGGER
iklan banner
iklan banner

11/12/2015

SAHAM GORENGAN DAN PERAN BANDAR

Para pembaca dan Nasabah BNI Securities Semarang yang budiman,

Kemarin ada 3 perusahaan Sekuritas di suspensi sehingga tidak bisa melakukan transaksi di Bursa. Mereka disinyalis terlibat transaksi "penggorengan" saham SIAP (yg sudah pernah saya ulas bererapa waktu lalu).
Istilah saham "Gorengan"  sudah sangat populer di lingkungan bursa, dan bukan sesuatu yang asing. Tetapi belum semua investor bisa mengetahui apa dan bagaimana modus, cara dan indikasinya.

Dalam beberapa kali pelatihan yang saya adakan dibeberapa kota saya telah mengupas tentang Saham Gorengan / Bandarmologi ini. Dan apa yang saya sampaikan adalah dari pengamatan dan analisis saya selama beberapa tahun berdasarkan kejadian2 yang ada di bursa. Saya tidak tau apakah anda sebagai investor pernah "terjebak" saham gorengan atau tidak, karena beberapa pembaca blog investa mengatakan pernah terjebak di saham gorengan sehingga mengalami kerugian yang tidak sedikit. 

Transaksi saham gorengan ini saya pastikan ada penggeraknya yang sering disebut Bandar, susahnya kita tidak bisa tau siapa bandarnya...? Prinsipnya bandar akan melakukan traksaksi dibursa dengan berbagai modelnya yang bisa menarik investor lain masuk dalam transaksi saham tersebut. Nah pada saat investor ritel masuk maka sebenarnya dia telah masuk perangkap dan sang bandar akan berusaha untuk memperoleh keuntungan dari investor lain melalui transaksi jual beli tersebut.
Sang bandar adalah pihak yang sudah sangat piawai dalam melakukan transaksi dan juga mempelajari peraturan2 yang ada sehingga seakan-akan semua transaksinya tidak melanggar peraturan. Hebat kan...??

Siapa korbannya? adalah investor yang membeli saham tersebut dan juga Perusahaan Sekuritas selaku brokernya. Broker yang mendapatkan order dari sang bandar bisa rugi juga karena kita tau bahwa setlemen / penyelesaian transaksi adalah biasnya T+3 atau tiga hari kemudian. Nah jika sangan bandar melakukan pembelian tetapi pada saat pembayaran tidak melakukan pembayaran tersebut siapa yang menanggung?? ya Brokernya harus tanggung jawab.. makanya Broker juga punya resiko gagal bayar.

Yang mungkin sedang diselidiki apakah broker tersebut hanya korban atau juga sebenarnya ikut "kongkalikong" atau membantu sang bandar?? itu yang menjadi fokus penyelidikan.

Jika anda menjadi salah satu nasabah dari Perusahaan Sekuritas yang sedang di suspen, sebenarnya anda masih bisa order ke broker tersebut, karena broker tersebut akan meneruskan order anda dengan cara "menititpkan" ke broker lainnya.  Anda tetap akan mendapatkan konfirmsinya dari broker anda sendiri.
Cuma mungkin yang biasnya anda transaksi online dengan KLIK sendiri jadi tidak bisa karena anda harus telpon ke brokernya sekarang.

Jika ada kesempatan saya akan berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang saham gorengan dan bandarmologi dalam pelatihan di kota anda.

salam,

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes