Para pembaca dan Nasabah BNI Securities Semarang yang budiman,
Istilah
saham "Gorengan" sudah sangat populer di lingkungan bursa, dan bukan
sesuatu yang asing. Tetapi belum semua investor bisa mengetahui apa dan
bagaimana modus, cara dan indikasinya.
Dalam
beberapa kali pelatihan yang saya adakan dibeberapa kota saya telah
mengupas tentang Saham Gorengan / Bandarmologi ini. Dan apa yang saya
sampaikan adalah dari pengamatan dan analisis saya selama beberapa tahun
berdasarkan kejadian2 yang ada di bursa. Saya tidak tau apakah anda
sebagai investor pernah "terjebak" saham gorengan atau tidak, karena
beberapa pembaca blog investa mengatakan pernah terjebak di saham
gorengan sehingga mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Transaksi
saham gorengan ini saya pastikan ada penggeraknya yang sering disebut
Bandar, susahnya kita tidak bisa tau siapa bandarnya...? Prinsipnya
bandar akan melakukan traksaksi dibursa dengan berbagai modelnya yang
bisa menarik investor lain masuk dalam transaksi saham tersebut. Nah
pada saat investor ritel masuk maka sebenarnya dia telah masuk perangkap
dan sang bandar akan berusaha untuk memperoleh keuntungan dari investor
lain melalui transaksi jual beli tersebut.
Sang bandar adalah
pihak yang sudah sangat piawai dalam melakukan transaksi dan juga
mempelajari peraturan2 yang ada sehingga seakan-akan semua transaksinya
tidak melanggar peraturan. Hebat kan...??
Siapa
korbannya? adalah investor yang membeli saham tersebut dan juga
Perusahaan Sekuritas selaku brokernya. Broker yang mendapatkan order
dari sang bandar bisa rugi juga karena kita tau bahwa setlemen /
penyelesaian transaksi adalah biasnya T+3 atau tiga hari kemudian. Nah
jika sangan bandar melakukan pembelian tetapi pada saat pembayaran tidak
melakukan pembayaran tersebut siapa yang menanggung?? ya Brokernya
harus tanggung jawab.. makanya Broker juga punya resiko gagal bayar.
Yang
mungkin sedang diselidiki apakah broker tersebut hanya korban atau juga
sebenarnya ikut "kongkalikong" atau membantu sang bandar?? itu yang
menjadi fokus penyelidikan.
Jika anda menjadi
salah satu nasabah dari Perusahaan Sekuritas yang sedang di suspen,
sebenarnya anda masih bisa order ke broker tersebut, karena broker
tersebut akan meneruskan order anda dengan cara "menititpkan" ke broker
lainnya. Anda tetap akan mendapatkan konfirmsinya dari broker anda
sendiri.
Cuma mungkin yang biasnya anda transaksi online
dengan KLIK sendiri jadi tidak bisa karena anda harus telpon ke
brokernya sekarang.
Jika ada kesempatan saya
akan berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang saham gorengan dan
bandarmologi dalam pelatihan di kota anda.
salam,
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.