Dalam UU Pasar Modal no.8 th.1995, maupun Peraturan Bapepam-LK dan juga Peraturan Bursa sudah mengatur tentang INFORMASI MATERIAL atau Informasi Penting.
Artinya bahwa setiap Informasi Penting Perusahaan harus diumumkan ke publik dan diLaporkan Kep Otoritas, karena informasi penting tersebut jika diumumkan bisa MEMPENGARUHI HARGA SAHAM baik bisa naik atau turun.
Kemarin muncul kembali berita bahwa kemungkinan rencana Right Issue BWPT akan dilakukan perubahan 1:3 (rencana semula 1:6). Perubahan komposisi ini akan membuat perhitungan yang berbeda tentunya termasuk harga teoritis.
Menurut saya perubahan Informasi Penting seharusnya juga diatur karena bagaimana kalau investor yang semula sudah terlanjur melakukan cut loss sahamnya karena terpengaruh informasi penting terdahulu? Terus sekarang ternyata mau dilakukan perubahan atas informasi yang lalu??.
Maka sebaiknya peraturan tentang Informasi Penting ini harus lebih baik lagi karena berpotensi bisa dimanfaatkan pihak2 tertentu yang akibatnya bisa merugikan satu pihak dan menguntungkan pihak lain.
Setiap informasi penting atas Aksi Korporasi sebaiknya harus dikaji dulu oleh Otoritas sebelum diumumkan ke Publik, dan setelah diumumkan seharusnya tidak mudah dilakukan perubahan2 juga supaya tidak merugikan investor publik.
Ingat harga saham itu pada dasarnya bisa berubah antara lain karena adanya informasi penting, sehingga jangan sampai informasi tersebut justru "dimainkan" oleh pihak2 tertentu.
Kepada teman2 investor / traders harap lebih hati2 mensikapi informasi yang berkembang jangan sampai niat baik investor yang telah melakukan investasi dimanfaatkan pihak2 tertentu sehingga investor mengalami kerugian.
Salam, Investa
pin 2b7dd5ee.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.